Load SIMDes Ver 1.2

Berita

PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA NARIMBANG MULIA PRIODE 2022-2028

PENDAFTARAN

TANGGAL  : 29 Agustus s/d 21 September 2022

WAKTU     : 09.00 s/d 15.00 WIB

    (Pada Hari dan Jam Kerja)

TEMPAT PENDAFTARAN

SEKRETARIAT PANITIA PILKADES

(AULA KANTOR DESA NARIMBANG MULIA)

 

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESa

1.  Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar atau Sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, serta memperlihatkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Lembaga yang berwenang;

2.  Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana percobaan/tahanan kota/tahanan rumah dari Kepala Kejaksaan Negeri;

3.  Surat keterangan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;

4.  Surat keterangan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari Camat atas nama Bupati;

5.  Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah;

6.  Surat keterangan catatan Kepolisan (SKCK) sekurang-kurangnya dari Kepolisian Sektor (Polsek);

7.  Mengisi daftar riwayat hidup lengkap;

8.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9.  Pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 3 (tiga) lembar;

10. Fotokopi dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, bagi calon dari Kepala Desa;

11. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, bagi calon dari Aparatur Sipil Negara (ASN);

12. Surat izin cuti dari kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa atas nama Bupati, bagi calon dari Kepala Desa;

13. Surat izin cuti dari Camat, bagi calon dari Perangkat Desa;

14. Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang, bagi Calon dari unsur TNI/Polri; dan

15. Surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) dan bebas Covid 19 dari Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan;

16. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

17. Surat pernyataan mampu baca dan tulis Al-Quran bagi yang beragama Islam;

18. Surat pernyataan bersedia mengikuti pembekalan dan uji pengetahuan dasar bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan Desa dari pejabat yang menangani urusan pemerintahan Desa;

19. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan BPD apabila ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa bagi yang berasal dari BPD;

20. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi Pendamping Desa, Pendamping Program Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan

21. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Perangkat Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa.

 

Share:

Komentar :


Top